About Us
LSP PPA (Lembaga Sertifikasi Profesi Putra Perkasa Abadi) merupakan lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja di sektor pertambangan, khususnya di lingkungan PT. Putra Perkasa Abadi (PPA Group) beserta jejaring dan mitra kerjanya.
LSP PPA dibentuk sebagai bagian dari upaya strategis perusahaan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kompetensi yang terstandar, terukur, dan diakui secara nasional. Pembentukan lembaga ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Utama PT. Putra Perkasa Abadi Nomor 764/D/PPA/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024.
Sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak ke-2 (LSP-P2), LSP PPA memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di industri pertambangan yang menuntut kompetensi tinggi serta standar keselamatan kerja yang ketat.
Memastikan semua tenaga kerja sektor pertambangan yang terlibat dengan PT. Putra Perkasa Abadi dan Group mendapatkan sertifikat kompetensi guna mendukung proses bisnis.
Dalam operasionalnya, LSP PPA memiliki tugas dan fungsi utama sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi, yang mencakup:
Sebagai lembaga yang telah memiliki lisensi resmi, LSP PPA memiliki kewenangan sebagai berikut:
Surat Keputusan Ketua BNSP
Nomor KEP.0692/BNSP/IX/2019
Nomor Lisensi:
BNSP-LSP-1549-ID
LSP PPA didirikan sebagai wujud nyata komitmen PT. Putra Perkasa Abadi dalam:
Komitmen ini diwujudkan melalui sistem sertifikasi yang kredibel, konsisten, dan berkelanjutan.
Pedoman BNSP No. 201: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
Pedoman BNSP No. 202: Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
ISO/IEC 17024: 2012 Penilaian kesesuaian - Persyaratan umum badan/lembaga sertifikasi personel
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK)
Ruang lingkup kegiatan LSP PPA meliputi:
Panduan mutu yang digunakan mencakup prinsip-prinsip pengelolaan sertifikasi yang selaras dengan standar nasional serta praktik internasional.