Loading...
Jl. Gerbang Dayaku RT.16 No.28 Kel. Jembayan, Kec. Loa kulu Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Senin - Sabtu: 08.00 - 17.00 WITA
+628521 7966 336

About Us

PROFIL LSP PPA

LSP PPA (Lembaga Sertifikasi Profesi Putra Perkasa Abadi) merupakan lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja di sektor pertambangan, khususnya di lingkungan PT. Putra Perkasa Abadi (PPA Group) beserta jejaring dan mitra kerjanya.

LSP PPA dibentuk sebagai bagian dari upaya strategis perusahaan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kompetensi yang terstandar, terukur, dan diakui secara nasional. Pembentukan lembaga ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Utama PT. Putra Perkasa Abadi Nomor 764/D/PPA/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024.

Sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak ke-2 (LSP-P2), LSP PPA memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di industri pertambangan yang menuntut kompetensi tinggi serta standar keselamatan kerja yang ketat.

VISI & MISI

VISI

Memastikan semua tenaga kerja sektor pertambangan yang terlibat dengan PT. Putra Perkasa Abadi dan Group mendapatkan sertifikat kompetensi guna mendukung proses bisnis.

MISI

  • Menyelenggarakan sertifikasi profesi karyawan sektor pertambangan sesuai prinsip-prinsip asesmen.
  • Memelihara kompetensi karyawan sektor pertambangan.
  • Mengembangkan sistem sertifikasi profesi karyawan sektor pertambangan yang dapat mendukung proses bisnis PT. Putra Perkasa Abadi dan Group.

TUGAS & FUNGSI

Dalam operasionalnya, LSP PPA memiliki tugas dan fungsi utama sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi, yang mencakup:

  1. Pengembangan skema sertifikasi, menyusun dan memperbarui skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.
  2. Penyusunan perangkat asesmen, mengembangkan materi uji, instrumen asesmen, dan metode evaluasi kompetensi.
  3. Penyediaan asesor kompetensi, menyiapkan tenaga asesor yang kompeten, tersertifikasi, dan berpengalaman di bidangnya.
  4. Pelaksanaan proses sertifikasi, melaksanakan seluruh tahapan sertifikasi mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil.
  5. Surveilan pemeliharaan sertifikasi, memastikan kompetensi tenaga kerja tetap terjaga melalui proses monitoring berkala.
  6. Penetapan Tempat Uji Kompetensi (TUK), menentukan, memverifikasi, dan memastikan TUK memenuhi standar yang ditetapkan.
  7. Pemeliharaan mutu asesor dan TUK, menjaga kualitas pelaksanaan sertifikasi melalui evaluasi berkelanjutan.
  8. Pengembangan layanan sertifikasi, meningkatkan kualitas layanan agar lebih efektif, efisien, dan mudah diakses.

WEWENANG

Sebagai lembaga yang telah memiliki lisensi resmi, LSP PPA memiliki kewenangan sebagai berikut:

  • Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Mencabut atau membatalkan sertifikat apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian
  • Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK yang tidak memenuhi ketentuan
  • Mengembangkan dan mengusulkan skema sertifikasi baru
  • Menetapkan serta mengatur biaya uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku

LEGALITAS & LISENSI


Surat Keputusan Ketua BNSP

Nomor KEP.0692/BNSP/IX/2019

Nomor Lisensi:

BNSP-LSP-1549-ID

KOMITMEN LSP PPA

LSP PPA didirikan sebagai wujud nyata komitmen PT. Putra Perkasa Abadi dalam:

  • Meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja di sektor pertambangan
  • Mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan profesional
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional
  • Mendorong pengakuan kompetensi tenaga kerja secara luas

Komitmen ini diwujudkan melalui sistem sertifikasi yang kredibel, konsisten, dan berkelanjutan.

STANDAR DAN PEDOMAN

Pedoman BNSP 201 Pedoman BNSP No. 201: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
Pedoman BNSP 202 Pedoman BNSP No. 202: Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
ISO/IEC 17024 ISO/IEC 17024: 2012 Penilaian kesesuaian - Persyaratan umum badan/lembaga sertifikasi personel
SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
SKKK Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK)

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup kegiatan LSP PPA meliputi:

  • Sertifikasi profesi di bidang pertambangan dan penggalian
  • Jabatan kerja yang berada di lingkungan PT. Putra Perkasa Abadi dan mitra kerja
  • Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi sesuai kebutuhan industri

Panduan mutu yang digunakan mencakup prinsip-prinsip pengelolaan sertifikasi yang selaras dengan standar nasional serta praktik internasional.

ACUAN REGULASI

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah terkait BNSP dan sistem pelatihan kerja nasional
  • Peraturan Presiden tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  • Peraturan Menteri terkait standardisasi kompetensi kerja
  • Peraturan dan pedoman resmi dari BNSP

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi LSP PPA